Selasa, 28 Juli 2009

persidangan Orang Kempo


Dua orang kempo berperkara di pengadilan. Pada sidang pertama, Penggugat disuruh hakim untuk membacakan materi gugatannya dan hakim mengingatkan Tergugat agar mendengarkan pembacaan gugatan dengan penuh perhatian.

Setelah gugatan dibacakan, hakim menanyakan kepada Tergugat:

Hakim: Tergugat sudah mengerti apa materi gugatan Penggugat tersebut?

Tergugat: Yo!

Hakim: Benar Tergugat telah meminjam uang Rp 100 juta dari Penggugat?

Tergugat: Yo!

Hakim: Benar Tergugat gagal bayar pada tanggal jatuh tempo?

Tergugat: Yo!

Hakim: Tergugat sadar akan konsekuensi gagal bayar atas hutang yang telah jatuh tempo?

Tergugat: Yo!

Hakim: Maka Tergugat harus bayar hutang pokok sebesar Rp 50 juta ditambah total bunga sebesar Rp 15 juta sesuai perincian dalam gugatan!

Tergugat: Yo!

Hakim: Itu berarti Tergugat harus bayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 65 juta!

Tergugat: Yo!

Hakim: Tergugat ternyata mengakui seluruh dalil gugatan Penggugat dalam persidangan ini.

Tergugat: Yo!

Hakim: Dengan mengakui seluruh dalil gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat terbukti benar seluruhnya.

Tergugat: Yo!

Hakim: Pengakuan Tergugat dalam persidangan adalah alat bukti yang sangat sempurna dan sangat menentukan, dan sesuai hukum, pengakuan dalam persidangan tidak dapat dicabut kembali, karena sebab apaun juga.

Tergugat: Yo!

Hakim: Berhubung gugatan Penggugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka kini saatnya hakim membacakan putusan dalam perkara ini dengan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan bunga sebesar Rp 65 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Untuk itu, Penggugat dan Tergugat dimohon agar mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara ini dengan baik.....

Tergugat: INTERUPSI Pak Hakim !..... Mohon jangan langsung putuskan perkara ini, sebab sesuai asas persidangan, bahwa kedudukan Penggugat dan Tergugat dalam suatu perkara adalah setara dan oleh karenanya keterangan Tergugat pun harus didengar terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara ini.

Hakim: Kami sudah mendengar keterangan Tergugat dalam perkara ini dan Tergugat mengakui seluruh dalil gugatan Penggugat dengan mengatakan "Yo"!

Tergugat: Tidak benar itu, Pak Hakim. Yo dalam terminologi kami orang Kempo tidak berarti ya, tidak berarti membenarkan, juga tidak berarti mengakui. Yo yang saya maksudkan dalam persidangan ini berarti HITU DITE'N, TOE DI DAKU'N. Artinya, silakan Penggugat dan Pak Hakim terus bicara. Nanti ada saatnya saya bicara untuk menanggapi semua tuntutan Penggugat tersebut.

Hakim: Oh..... nenggitu'n maksud'n "Yo" de hau bao main ko! (perkara pun tidak langsung diputus karena ternyata pada akhir sidang pertama tersebut Tergugat membantah seluruh dalil gugatan Penggugat dan berjanji akan menyampaikan bantahannya secara tertulis pada sidang berikutnya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar