
Macheisme, News-Lembaga Diaspora Manggarai Barat, Kornelis Rahalaka menilai Bupati Kabupaten Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda sangat otoriter dalam memimpin Manggarai Barat (Mabar). Hal ini terlihat dari beberapa persoalan diantaranya kebijakan pertambangan di Mabar. Dan beberapa persoalan lain yang menunjukan bupati mabar tidak demokratis membangun Mabar.
Sikap otoriter Bupati Pranda katanya dapat di lihat dari proses pengeluaran ijin Kuasa pertambangan kepada PT green Nusa di wilayah Tabado dan Dalong. Menurutnya Bupati Pranda memanfaatkan kekuasaannya untuk membendung hak hak rakyat Tabado dan Batu Gosok. Kuasa pertambangan yang dikeluarkan Bupati Pranda tanggal 9 juli 2008 untuk wilayah Tabado dan pada bulan Desember 2008 Pemda Mabar baru malakukan sosialisasi.
”bisa dibayangkan ijinan di keluarkan dulu baru ada pemberitahuan kepada warga pemilik tanah. Sosialisasi yang dilakukan itu bukannya meminta aspirasi warga tapi lebih kepada penekanan spikologis warga agar menerima perusahan pertambangan yang akan melakukan eksplorasi di wilayah tersebut. Inikan pemaksaan kehendak. Padahal dalam regulasi pertambangan sikap hak ulayat sangat mempengaruhi dikeluarkannya ijin oleh seorang kepala daerah” tegasnya
Hal yang sama juga di temukan Rahalaka di wilayah Batu Gosok. menurutnya Kuasa Pertambangana (KP) yang dikeluarkan Bupati Mabar pada tanggal 7 juli 2008 tapi hal tersebut tidak memberitahukan kepada pemilih tanah. Yang kemudian perusahan yang mendapat kuasa pertambanngan dari bupati langsung melakukan pengerukan. ”inikan sangat otorter. Bupati Pranda kelihatannya sudah tidak menghargai lagi para pemilih tanah yang menjadi lokasi dari kegiatan pertambangan” ungkapnya
Menurut Rahalaka Sikap Bupati Pranda sudah kelewatan. Baginya Bupati Pranda sama sekali tidak menghargai hak pemilik ulayat baik itu di Kampung Tabado Desa Pota Wangka Kecamatan Boleng dan Batu Gosok lurah Labuan bajo kecamatan komodo. Kepada koran ini Rahalaka mempertanyakan keterpihakkan Bupati Pranda. ”Pa Bupati sebenarnya berpihak pada rakyat Mabar atau perusahaan pertambangan. Sikap Bupati Pranda ini tentu saja melahirkan perlawanan dari semua eleman masyarakat Mabar dan di luar mabar”tegasnya
Hal yang sama juga di ungkapkan oleh ketua Gerakan Masayarakat Tolak Tambang Flores Lembata (Geram) Bernadus Barat Daya. Pihaknya meminta kepada Bupati Pranda untuk mencabut kembali Kuasa Pertambangan (KP) yang sudah di keluarkannya. Pasalnya KP yang dikeluarkan bupati mabar tidak berdampak pada peningkatan ekonomi rakyat malah sebaliknya. Masayarakat Tabado akan kehilangan lahan garapan dan potensi pariwisata yang dibangga banggakan Mabar akan hancur.
Di Tabado kata Barat Daya lokasi pertambangan berada dalam perkebunan rakyat, jika lahan ini terus digaruk maka akan berdampak pada menurunnya pendapatan warga. Warga akan semakin miskin, mungkin akan ada ganti rugi atas lahan, namun ganti rugi yang diberikan itu tidak sebanding dengan kebutuhan warga. Kemudian setelah perusahan selesai melakukan aktifiats penambangan di tempat tersebut. Warga hanya diwarisi lahan yang tidak prosduktif lagi. Zat kimia seperti arsenit dan mercuri yang di gunakan dalam aktifitas penambannan tersebut akan meracuni struktur tanah secara permanen” tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar