Rabu, 21 Oktober 2009

HASIL PEMANTAUAN LAPANGAN KEGIATAN EKSPLORASI TAMBANG DI BATU GOSOK, LABUAN BAJO

HASIL PEMANTAUAN LAPANGAN
KEGIATAN EKSPLORASI TAMBANG DI BATU GOSOK, LABUAN BAJO
KECAMATAN KOMODO, KABUPATEN MANGGARAI BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tanggal 10 – 11 juli 2009



I. Dasar

a. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
d. Surat Deputi Menteri Negara lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan No. B.4907/Dep.I-1/LH/06/2009 kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 30 Juni 2009, perihal Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Penambangan.
e. Surat Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup No. B.148/PPLH-2/KLH/07/2009 kepada Bupati Manggarai Barat, tanggal 6 Juli 2009, perihal Rencana Kunjungan Lapangan Terkait Kegiatan Eksplorasi Tambang.
f. Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. BLHD.660.1/70/I/VII/2009 kepada Bupati Manggarai Barat, tanggal 7 Juli 2009, perihal Kegiatan Penambangan Emas Kawasan Batu Gosok di Kabupaten Manggarai Barat.
g. Pemberitaan di Harian Kompas tanggal 30 Juni – 4 Juli 2009 tentang Ancaman Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan Emas di Kawasan Batu Gosok, Manggarai Barat.


II. Telaah Kebijakan

a. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 3 mewajibkan setiap orang untuk memelihara fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dan pasal 19 mewajibkan pejabat pemberi ijin untuk memperhatikan (a) rencana tata ruang, (b) pendapat masyarakat, dan (c) pertimbangan dan rekomendasi pejabat berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan.
b. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 61 mewajibkan setiap orang untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
c. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup pada pasal 3 ayat 4 mewajibkan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan diluar kegiatan dan/atau usaha yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, untuk melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
d. Peraturan Daerah No. 30 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat tidak mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005-2025 menegaskan bahwa dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan akan mempertimbangkan norma agama dan adat, etika, kearifan lokal, kelestarian fungsi lingkungan dan keberlanjutan pembangunan, maka dengan demikian kegiatan pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Batu Gosok, akan menyimpang dari RPJPD yang telah disepakati.
f. Keputusan Bupati Manggarai Barat No. DPELH.540/273/VII/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Emas dan Mineral Pengikut kepada PT. Grand Nusantara di Batu Gosok Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat tidak memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah No. 30 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat dan Peraturan Daerah No. 27 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Umum.

III. Telaah Lapangan

a. Lokasi wilayah eksplorasi tambang emas di Batu Gosok merupakan wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, dan berjarak 12 km dari Kota Labuan Bajo dan sekitar 18 km dari kawasan Taman Nasional Komodo.
b. Lokasi eksplorasi tambang emas Batu Gosok merupakan daerah perbukitan yang berada pada ketinggian 199-211 m di atas permukaan laut dengan kemiringan lereng ≥ 40o (70 – 80 o).
c. Terdapat akses jalan lama menuju lokasi eksplorasi, tetapi juga ditemukan adanya pengikisan tebing sisi jalan untuk memperlebar akses menuju lokasi.
d. Sarana pariwisata, yaitu Hotel Emerald yang terletak di pinggiran pantai, hanya berjarak sekitar 500 m dari lokasi eksplorasi tambang.
e. Terdapat usaha perikanan (karamba apung, bagan ikan dan usaha pembenihan ikan) di kawasan pesisir Batu Gosok yang dekat eksplorasi tambang (kurang dari 5 km).
f. Kawasan Batu Gosok merupakan daerah pesisir yang memiliki ekosistem mangrove, padang lamun dan ekosistem terumbu karang.
g. Kawasan Batu Gosok memiliki flora dan fauna alam liar seperti monyet dan rusa timor.
h. Berdasarkan informasi masyarakat (pelaku usaha pariwisata), pada musim timur arus laut bergerak dari utara/timur laut menuju kawasan Taman Nasional Komodo yang lokasinya di barat daya lokasi eksplorasi tambang.

IV. Aktivitas Eksplorasi

a. Pengeboran eksplorasi telah mencapai 4 titik: 2 titik telah ditutup dan mengalami uji laboratorium dan 2 titik lainnya merupakan pengeboran baru.
b. Pembuatan parit uji berjumlah 8 parit dengan kedalaman 1-1,5 m dengan panjang antara 30 sampai dengan 50 m dan lebar 1 m.
c. Pembukaan akses jalan telah merubah bentangan lahan sepanjang sekitar 5 km ke arah lokasi pengeboran.
d. Luas pondasi pengeboran 3x3 m dengan kedalaman pengeboran 200 s/d 250 m yang berdiameter 2 (dua) dim.
e. Pembukaan akses jalan, pembuatan parit uji dan akitivitas lalulintas truk ke lokasi pengeboran telah menyebabkan timbulan material lepas (debu dan tanah) dalam jumlah yang besar, sehinga berpotensi besar menimbulkan sedimentasi dan kekeruhan di perairan pesisir bilamana terjadinya hujan.
f. Kegiatan eksplorasi tambang Batu Gosok memperkerjakan 6 orang tenaga asing dan 40 orang tenaga lokal.

V. Isu Sosial

Berdasarkan hasil pertemuan dengan kelompok masyarakat yang dikoordinasikan oleh LSM GERAM (Konsorsium 48 organisasi masyarakat, termasuk pelaku pariwisata, tokoh masayarakat dan tokoh agama) bersama Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Bali dan Nusa Tenggara-KLH, Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat pada 10 Juli 2009 terdapat 3 isu penting :
a. Sengketa tanah antara masyarakat dan pemerintah daerah. Tanah ulayat yang telah dibagikan kepeda masyarakat untuk menjadi hak milik telah diakui sebagai tanah milik negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sehingga pemerintah daerah merasa tidak perlu untuk melakukan sosialisasi dan persetujuan masyarakat.
b. Keresahan para pelaku industri pariwisata (hotel, biro perjalanan, pelaku wisata bahari dan lain-lain) akan kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan di Batu Gosok.
c. Tanggapan kelompok masyarakat tersebut di atas sepakat menolak keberadaan kegiatan tambang di Batu Gosok dengan alasan:
1. Terjadinya sengketa tanah.
2. Mengancam keberlanjutan industri pariwisata.
3. Berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Serta pertemuan bersama beberapa tokoh agama (pastor) perwakilan dari Fransiscans Office for Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC-OFM) pada 11 uli 2009 mengharapkan pemerintah untuk mencabut ijin eksplorasi tambang emas di Batu Gosok dan tempat lainnya di Kabupaten Manggarai Barat.

VI. Kesimpulan

Berdasarkan telaah peraturan perundang-undangan, informasi dari masyarakat dan hasil kunjungan lapangan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

a. Kegiatan eksplorasi tambang di Batu Gosok tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah yang diatur di dalam Peraturan Daerah No. 30 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat, yaitu untuk pariwisata komersial.
b. Pemberian ijin kuasa tambang oleh Bupati Manggarai Barat melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat No. DPELH.540/273/VII/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Emas dan Mineral Pengikut kepada PT. Grand Nusantara di Batu Gosok Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, tidak didukung dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
c. Prosedur pemberian ijin kuasa pertambangan eksplorasi tidak sesuai yang diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 27 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
d. Lokasi eksplorasi tambang terletak di atas kawasan bukit dengan kemiringan lebih dari 40o yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
e. Wilayah ijin lokasi eksplorasi tambang Batu Gosok merupakan kawasan pesisir yang dikelilingi oleh ekosistem pesisir yang sangat penting dan rentan yang harus dilindungi (terumbu karang, padang lamun dan mangrove).
f. Dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas eksplorasi tambang di Batu Gosok belum dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Terjadinya konflik pemanfaatan ruang antara kegiatan eksplorasi tambang dengan aktivitas pariwisata dan usaha perikanan/nelayan di dalam kawasan.

1 komentar:

  1. terimakasih atas pencerahannya.
    saya juga lg berminat untuk menyelami persoalan izin di kabupaten manggarai barat.
    saya minta bantuan sama kraeng tua, tolong kirimkan saya soft file Peraturan Daerah No. 30 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat dan Peraturan Daerah No. 27 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Umum.
    Perda tersebut susah diperoleh di dunia maya, mengingat saya skrg lg kuliah di yogyakarta.
    saya mohon bantuannya kraeng tua, kalau bisa tolong kirim ke email saya secepatnya.
    tabe
    adrians_84@yahoo.com

    BalasHapus