M. Gandhi pernah mengatakan alam hanya bisa mencukupi kebutuhan, tanpa bisa memuaskan keserakahan manusia. Apologi ini sesungguhnya sinyal awal dari massifitas perilaku korupsi yang mengakomodasi keserakahan manusia pada klimaks patologis (Arghiros, 2001) seperti power tend to corrupt-nya Lord Acton.
Indonesia paling tidak sedang bernaung di patologi ini. Antek-antek korup di bangsa ini sedang asyiknya menyeringai keadilan. Dengan kekuasaan tendensius, sumber daya bangsa dibabat demi sebuah piramida kemiskinan. Sedikit orang yang menikmati roti kemakmuran sebaliknya banyak rakyat yang terkapar lapar.
Maka Mark Twain benar, teror paling mengerikan sesungguhnya kemiskinan. Kemiskinan tak lain simbolisasi dari kemampuan distribusi negara yang lemah. Kemampuan mendistribusi tidak saja pada soal sumber daya, tetapi nilai-nilai vital yang menjadikan suatu negara berwibawa yakni hukum dan keadilan (Rawls, 2006).
Hukum dan keadilan bangsa ini memang sedang dibayang-bayangi teror keserakahan. Para koruptor cerdik dan lihai melipat rapih hukum sesuai selera sehingga kebenaran nampak salah dan yang salah nampak benar. Inilah yang didistribusikan secara impresif ke berbagai level institusi (birokrasi eksekutif, legislatif maupun yudikatif) sebagai sumber soal indikasi mafioso.
Instrumen kenegaraan kehilangan ‘darah segar’ fungsinya di lahan populis. Kosekuensinya konstelasi hukum nasional kian pucat tafsir dimonopoli kaum idilis yang ngotot melumat nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas demi kepentingan diri dan kroni-nya (Salmi, Violence and Democratic Society: 2005). Afirmasi hukum seketika terjun bebas dalam impunitas pembelaan diri, mengundang simpati klise sekaligus demi selamat dari penghakiman rakyat.
Anyaman Rapuh
Maka tak heran kala melihat sumpah dan air mata begitu laris manis di bibir pejabat. Seolah apa yang namanya benar dan jujur hanya bisa diinaugurasi oleh ikrar sumpah. Ironisnya rakyat sudah telanjur dibenami kepercayaan yang rendah (low of trust) terhadap instalasi hukum. Petenteng hukum kita yang mudah dikeroyok kepentingan pragmatis menguatkan karakter hukum yang delegitimatif, tak dapat diandalkan untuk memuaskan pencaharian keadilan sejati 200 juta-an rakyat.
Di sini demokrasi berpotensi menjadi anyaman rapuh yang kehilangan ‘seni’ dan substantifnya. Sebab hukum senantiasa gagal meluruskan sendi institusi kebangsaan yang bengkok. Sebaliknya hukum yang vakum kaedah perlahan-lahan menggembosi roda demokrasi di tepian jurang kebangkrutan moral.
Dramaturgi kasus Polri, Kejaksaan dan KPK sesungguhnya sebuah wajah paling binal untuk menunjukkan distorsinya gelombang demokrasi. Di luar, eksposes keberhasilan demokrasi cukup berbinar. Tetapi di sisi lain, demokrasi itu gagal memberi kehidupan buat rakyat.
Sejak reformasi dihembuskan sampai sekarang, mental-mental ekskursionalitas politik para elit lebih tampil dominan daripada sebuah pengorbanan konstruktif. Nilai-nilai narsisme pejabat sepertinya jauh berada di atas angin. Sulit dijangkau akal sehat dan atmosfir komunalisme.
Institusi hukum dibuat sekadar ruang pelesiran hasrat koruptif. Prosedur legalisme dengan ayat dan pasal yang menyayapi mesin hukum dihadirkan untuk menyingkirkan eksistensi rakyat yang membisu dalam rel-rel ekspektasi moral. Rakyat bertanya, bagaimana bisa membangun negara yang instalasinya sudah didesain secara sistemik untuk bekerja mengenyangkan perut kekuasaan materialis. Sementara rakyat dipaksa sistem itu mengerahkan energinya bagi pencapaian kondusifitas interpretasi hukum yang koheren dengan interest satu dua orang.
Keangkuhan hukum yang disubtilkan oleh birokrasi yang pongah dan rusak selalu mengontrol ruang gerak rakyat untuk selalu tunduk pada kebohongan penguasa dengan testamen-testamen panoptikal dan menyesatkan. Rakyat dianggap dungu karena selalu dapat mengiyakan argumentasi penguasa tanpa berani memperdebatkannya dalam ruang deliberatif (F Budi Hardiman: 2009: 168-172).
Mafia hukum dengan torehan skandal dan testimoni palsu yang merecoki institusi hukum bangsa dewasa ini menandakan suatu keparahan negara. Betapa pun negara ini demokratis, mampu menyediakan jaminan kesejahteraan pejabat yang tampil mewah dengan seabrek fasilitasnya. Fakta berbicara, negara ini sedang sakit kronis. Kemiskinan dan bencana adalah kutukan sosial terhadap negara yang diserahkan pengelolaannya kepada penyamun berdasi.
Mereka mengendalikan (memiskinisasi) negara di tengah kenestapaan yang menikam jantung rakyat. Bangsa ini terus diiris penderitaan jika pemuka-pemukanya hanya pandai bersilat lidah, saling berebut benih rivalitas untuk menumbuhkan kebencian terhadap gerakan yang merapuhkan kemapanan. Korupsi bukan lagi musuh bersama, namun menjadi kawan bersinergi untuk mendurjanai keadilan yang diparkirkan bebas di atas meja dan ketukan palu kompromi.
Modal Demokrasi
Korupsi sudah dianggap keniscayaan dari sebuah budaya kekinian. Sebuah bentuk upaya memodernisasi ‘penghisapan’ dengan intrumen administratif, birokratis serta konsolidasi kepentingan parsial agar terus beritme dan memperoleh tempat sejuk dalam dinamika kekuasaan reformatif. Apalagi kincir kapitalisme ikut memberi angin segar bagi blunder penumpukan kekayaan.
Indonesia tak mestinya bangkrut dari tekukan begundalitas elit yang mengisap uang rakyat. Indonesia masih menyisakan modal demokrasi potensial dan ekspresif yaitu kekuatan kritis rakyat (F Budi Hardiman, 2009), misalnya jutaan facebookers yang kini berada di pihak ‘cicak’. Mereka ini perlu diberi roh oleh pemimpin yang menyemangati ikhtiarnya dalam melakukan kontrol terhadap berbagai kekejian penguasa.
Untuk itulah negara perlu punya pemimpin atau presiden yang berwibawa (Almond & Powell 1978; 286); yang sanggup menggalang dan mengarahkan cita-cita kolektif rakyat secara spartan dan tegas menuju ke sebuah gerbong perlawanan bersama terhadap berbagai kemiskinan (kejahatan korup) yang mendera bangsa dan negara ini.
mantap bro..tetaplah berjuang bagi mereka yang miskin dan tertindas...
BalasHapuscharlec