Pasca pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2009, rakyat Indonesia dipastikan kembali mengalami ingar bingar politik elektoral. Secara nasional, tahun 2010 nanti berlangsung sekitar 210 pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten/kota dan terdapat tujuh pilkada tingkat provinsi. Di NTT sendiri ada delapan kabupaten yang akan menggelar pilkada.
Delapan kabupaten tersebut adalah Kabupaten Flores Timur, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Utara (TTU) dan kabupaten Sabu Raijua. Selain Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan kabupaten baru, masa jabatan ketujuh bupati di kabupaten lainnya berakhir pada semester kedua 2010, yaitu antara Agustus sampai Desember.
Dengan demikian, dengan mengacu pada ketentuan undang-undang bahwa pilkada diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan bupati/walikota berakhir, penyelenggaraan pilkada di NTT kira-kira dimulai bulan Juni hingga November 2010. Tetapi, tentu saja beberapa bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemungutan suara dilakukan, dinamika politiknya sudah dan tetap terasa. Dua kabupaten di ujung barat Pulau Flores, yaitu Manggarai dan Manggarai Barat (Mabar), misalnya, meski tahun 2009 belum berakhir, tetapi kasak-kusuk tim sukses mulai memasuki kampung-kampung.
Padahal, masa jabatan Bupati Manggarai, Christian Rotok dan Wakilnya Deno Kamelus berakhir 14 September 2010. Sedangkan, masa jabatan Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda dan Wakilnya Agustinus Ch. Dula berakhir pada 30 Agustus 2010.
Sejumlah nama bakal kandidat pun sudah mulai beredar di masyarakat. Di Mabar muncul nama-nama seperti Wilfridus Fidelis Pranda, Agustinus Ch. Dula, Anton Bagul Dagur, Mateus Hamsi, Paul Baut, dan lainnya. Sedangkan, di Kabupaten Manggari, sejumlah nama bakal kandidat yang muncul adalah Chris Rotok, Paju Leok, Yos Darung Man, Liber Habut, Victor Slamet, dan sebagainya.Bisa dipastikan, di Kabupaten Ngada, Flores Timur, Sumba Barat, Sumba Timur, TTU, dan, Kabupaten Sabu Raijua, juga mengalami dinamika yang sama. Nama-nama bakal calon ini oleh tim sukses masing-masing sudah disosialisasikan ke para calon pemilih di seluruh pelosok daerah. Proses pilkada sebagai suatu mekanisme politik untuk menggantikan kepala daerah merupakan suatu keniscayaan dalam demokrasi prosedural.
Sejak tahun 2005 lalu, pilkada dilakukan secara langsung, yaitu setelah disahkannya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar hukum penyelenggaran pilkada. Pilkada langsung ini dinilai mencerminkan nilai demokrasi, yaitu partisipasi yang luas dari warga Negara dalam proses politik. Sebelum UU No 32 tahun 2004 ini berlaku, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.Pilkada langsung di 210 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2010 adalah gelombang kedua pelaksanaan pemilihan secara langsung. Gelombang pertama terjadi antara tahun 2005 hingga 2008. Gelombang kedua akan terjadi hingga 2013.
Masyarakat mulai mengenal pemilihan langsung ini sejak tahun 2004, yaitu mulai pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2004. Dan tahun 2009 ini masyarakat Indonesia baru saja mengulang ritus demokrasi prosedural itu.Mengemas Diri-Menebar JanjiImplikasi ekonomis dari penyelenggaraan pilkada dan juga pileg dan pilpres secara langsung adalah menimbulkan biaya politik yang tinggi. Setiap kandidat harus menguras kocek hingga miliaran rupiah untuk membayar kendaraan politik (partai politik) dan untuk sosialisasi diri kepada konstituen.Sosialisasi diri adalah kerja politik yang menentukan menang tidaknya seorang kandidat.
Partai politik pengusung benar-benar hanya menjadi kendaraan politik yang mengantarkan seorang kandidat pada arena kompetisi pilkada itu. Karena, kebanyakan partai politik (untuk tidak menyebut semua) di Indonesia hanya bekerja menjelang pelaksanaan pemilu (pileg, pilpres, pilkada). Akibatnya, partai tidak memiliki basis dukungan yang real di masyarakat. Parahnya, kebanyakan kandidat juga, adalah para elit yang tidak menyatu dengan keseharian hidup masyarakatnya atau belum memiliki kerja-kerja politik yang dirasakan manfatnya secara praktis oleh masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, incumbent memiliki peluang untuk memenangkan pertarungan terutama kalau dia dinilai berhasil dalam persepsi masyarakat.Karena para kandidat banyak yang muncul dari kalangan elit, apakah elit ekonomi, poitik, birokrat maupun intelektual kampus, hampir pasti harus lebih giat melakukan sosialisasi diri ke konstituen. Dalam sosialisasi diri itulah terungkap janji-janji manis para kandidat.
Semua berlomba-lomba mengklaim diri sebagai the master yang bisa menyulap kemiskinan rakyat menjadi kesejahteraan. Tak cukup dituturkan dengan mulut, janji-janji itu pun disampaikan melalui berbagai media komunikasi, seperti iklan di media elektronik, surat kabar, baliho, selebaran, poster, stiker, dan sebagainya.
Materi iklan-iklan ini dirancang sebagai komunikasi persuasif yang dapat menarik simpati khalayak (konstituen) melalui penggunaan elemen-elemen grafis yang enak dipandang mata. Seperti foto diri yang menampakan senyum atau tampak berwibawah dengan sorotan mata tajam.Wajah yang kasar dan sangar sudah menjadi tampak lembut dan hangat sehingga membangkitkan citra atau persepsi sebagai pemimpin yang berwibawah tetapi tetap ramah kepada masyarakat. Obral janji memang merupakan bagian dari kampanye politik, bertujuan menambah akumulasi perolehan suara. Karena itu, janji-janji politik ini dikemas sedemikian rupa sehingga khalayak (konstituen) nyaris atau bahkan tidak menyadari sama sekali bahwa kesemuanya itu adalah sesuatu yang didesain untuk tujuan jangka pendek meraih dukungan suara. Soal apakah nanti kalau terpilih janji-janji itu direalisasikan, itu adalah urusan moralitas yang tidak memiliki sanksi tegas.
Saat kampanye berlangsung, para kandidat mengkonstruksikan dirinya di hadapan khalayak menjadi tampak baik dan menarik. Walaupun tak jarang tidak sesuai dengan realitas diri yang sebenarnya. Ervin Goffman dalam The Presentation of Self in Everyday Life (1959) menjelaskan bahwa seperti aktor dalam sebuah pentas drama yang memainkan karakter tertentu sesuai skenario, demikian juga seorang aktor di panggung politik memainkan peran yang diskenariokan. Aksinya di depan publik boleh saja memukau, membuat khalayak terkesima, tetapi apa yang terjadi di balik panggung itu, hanya dia dan timnya yang tahu. Citra yang ditampilkan ke khalayak adalah citra artifisial.Jangan TerjebakPilkada-pilkada yang akan digelar itu membuat hidup bersama sebagai suatu masyarakat politik penuh dengan janji-janji dari politisi.
Baru saja kita mengikuti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2009 dengan berjuta janji para kontestannya. Kini para politisi kembali menebar janji ke telinga kita agar dipilih dalam pilkada. Tetapi rakyat sebagai pemilih sebaiknya sadar bahwa janji, meski mengandung tuntutan etis untuk ditepati, juga sekaligus berpeluang besar untuk tidak ditepati. Pengalaman sehari-hari membuktikan hal ini. Dalam politik praktis tidak terlalu sulit menemukan fakta-fakta ingkar janji para politisi.
Masyarakat misalnya bisa mengamati kondisi kehidupan sehari-hari di kampung atau desa saat seorang politisi berkuasa dibandingkan sebelum dia naik ke singgasana kekuasaan. Adakah perubahan: apakah jalan-jalan sudah diaspal, apakah biaya kesehatan dan pendidikan masih mahal, apakah menjual hasil pertanian ke kota sudah gampang, dan lain sebagainya. So what?
Pertama, jangan meminta-minta sejumlah uang kepada politisi atau menerima uang saat kampanye berlangsung untuk keuntungan diri sendiri. Karena meminta-minta atau menerima uang untuk menukarkannya dengan suara adalah politik transaksional yang menggerus makna politik sebagai sarana memperjuangkan kebaikan bersama. Kekuasaan yang diberikan kepada politisi adalah amanah untuk mengusahkan kebaikan bersama itu. Karena itu, tidak untuk diperdagangkan.
Fakta politik kontemporer menunjukkan fenomena transaksional atau politik dagang sapi sudah dianggap sebagai suatu kewajaran demokrasi liberal. Mulai dari tawar-menawar harga partai sebagai kendaraan di antara sesama elit politik, hingga tindakan segelintir masyarakat di lapisan bawah (grass root) “mengelolah” (menguras duit) calon dalam ajang politik tertentu (pilkada,pileg,pilpres).Fenomena politik transaksional, baik itu di kalangan elit politik dan terutma di kalangan masyarakat sebagai pemilih ini jangan dibiarkan berkembang. Karena fenomena ini merupakan penghancuran terhadap demokrasi. Rakyat kelak akan dianggap kehilangan haknya untuk menuntut pertanggungjawaban kepada penguasa karena kedaulatan itu sudah ditransaksikan atau sudah dijual dengan sejumlah uang.
Kedua, menjadi pemilih yang kreatif. Pemilih adalah pemegang hak politik karena itu mesti digunakan secara kreatif. Dalam kontes politik seperti pilkada susah membedahkan mana “malaikat” dan “mana iblis”, mana calon yang benar-benar serius memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan mana yang sekadar mengejar kekuasaan. Boleh jadi, semua calon adalah iblis dan sekaligus juga malaikat. Tetapi ini tentu tidak berarti tidak memilih atau golput. Tetapi perlu melakukan inovasi dalam memilih, misalnya membuat kontrak politik dengan calon. Calon yang bersedia menandatangani kontrak politik layak untuk dipilih. Harus dipahami kontrak politik adalah tindakan politik kolektif. Artinya, memilih yang merupakan keputusan politik individual ditransformasikan menjadi keputusan kolektif melalui mekanisme demokratis (musyahwara).
Kontrak politik seperti ini pada pemilihan presiden lalu banyak dilakukan pasangan capres/cawapres Megawati Soekarno Putri dan Prabowo. Sayangnya keduanya tidak terpilih sehingga kita tidak bisa mengetahui seberapa efektif kontrak politik yang dilakukan itu.
Dari sudut pandang etika politik, kontrak politik antara kandidat dan konstituen semestinya tidak perlu dilakukan lagi karena kekuasaan politik yang diperoleh seorang penguasa dalam Negara demokrasi memiliki tuntutan etis untuk dipergunakan demi kebaikan bersama. Bahwa seseorang memiliki otoritas untuk memerintah orang lain karena dia memiliki legitimasi etis untuk memerintah. Tetapi realitas politik dalam sistem demokrasi liberal sekarang, justru aspek etika ini yang mengalami defisit.
Ketiga, ke depan perlu dibentuk undang-undang tentang janji-janji politik ini. Di dalamnya diatur: politisi yang ingkar janji diancam sanksi pidana. Sehingga, ada mekanisme hukum positif bagi masyarakat untuk mempidanakan politisi yang tidak menempati janjinya. Hal ini mungkin terkesan utopis, tetapi bukankah dari hal utopis muncul perubahan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar