Sabtu, 20 Februari 2010

Laporan tentang Pelanggaran Hukum Dalam Kawasan Hutan Lindung RTK 103

Nomor: 001/KPKC-SVD/RTG/I/2010
Perihal: Laporan tentang Pelanggaran Hukum
Dalam Kawasan Hutan Lindung RTK 103
Lamp. : 1 (satu berkas)

Kepada Yth.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Departemen Kehutanan Republik Indonesia
Di
Tempat


Dengan hormat,
Memperhatikan fakta lapangan dan data administratif yang berkaitan dengan eksploitasi mineral mangan di kawasan Soga (Torong Besi) desa Robek Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai oleh PT Sumber Jaya Asia (PT SJA) sesuai SK Bupati Nomor: HK/287/2007 tanggal 5 Oktober 2007 (Lampiran 1) maka, Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan/Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) Kongregasi SVD Ruteng, melaporkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Mei-10 Juni 2008, JPIC OFM Indonesia dan JPIC SVD Ruteng beserta jaringan melakukan investigasi tentang pertambangan di wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Bahwa dalam investigasi itu JPIC OFM Indonesia dan JPIC SVD Ruteng beserta jaringan, menemukan fakta bahwa eksploitasi mineral Mangan oleh PT SJA di kawasan Soga (Torong Besi) desa Robek Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung (Nggalak Rego) RTK 103.
3. Bahwa masa berlakunya Ijin Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia (SK Menteri Nomor: 1546.K/2014/MPE/1997, KW 96PP0208) telah berakhir pada 14 Mei 2008 sebagai dijelaskan oleh Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral dalam surat Nomor 654/40.00/DJG/2005 (Lampiran 2)
4. Bahwa JPIC OFM Indonesia dan JPIC SVD Ruteng beserta jaringan telah melaporkan temuan tersebut kepada Bupati Manggarai pada tanggal 11 Juni 2008 dan bahwa Bupati berjanji akan mempelajari temuan tersebut dan akan menghentikannya apabila kegiatan pertambangan telah merambah kawasan hutan RTK 103.
5. Bahwa Bupati Manggarai, telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan kepada PT SJA sebanyak dua (2) kali, (Nomor: 598/Tamben/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 dan Nomor: 711/Tamben/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008; Lampiran 3) dan memerintahkan agar semua alat berat harus dikeluarkan dari lokasi pertambangan serta meminta PT SJA untuk mengurus Ijin pinjam pakai kawasan kepada menteri Kehutanan, karena PT SJA belum mempunyai Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dinas Kehutanan Manggarai pun telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara kepada PT SJA, melalui surat Nomor: DK.522/167/VI/2008, tanggal 18 Juni 2008 (Lampiran 4).
6. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2008 JPIC OFM Indonesia telah mengadukan penambangan mineral mangan dalam kawasan hutan lindung RTK 103 oleh PT SJA tersebut kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
7. Bahwa menanggapi pengaduan JPIC OFM Indonesia tersebut di atas, Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S.40/Menhut-VII/2009, tertanggal 27 Januari 2009 (Lampiran 5), telah menyampaikan hasil audiensi dengan utusan JPIC OFM Indonesia kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan meminta Gubernur untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang disampaikan Menteri Kehutanan adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, bahwa setiap kegiatan survey/Eksplorasi/Eksplotasi Tambang di dalam kawasan hutan harus didasarkan izin Pinjam Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.
b. Pelanggaran terhadap butir (a) merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana. Pada hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Kuasa Pertambangan A.n.PT Sumber Jaya Asia bukan merupakan bagian dari 13 (tiga belas) Izin di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Kepres No.41 Tahun 2004.
c. PT. Sumber Jaya Asia tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.
8. Bahwa PT Sumber Jaya Asia telah meminta Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Menteri Kehutanan, melalui surat Nomor: 0019/SJA/2008 tanggal 24 November 2008 (Lampiran 6). Seluruh lampiran yang disertakan sebagai dokumen persyaratan pinjam kawasan menunjukkan bahwa kawasan hutan Soga RTK 103 adalah hutan lindung.
9. Bahwa Menteri kehutanan melalui Surat Nomor: S.41/Menthut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 (Lampiran 7), telah secara tegas menolak permohonan pinjam pakai kawasan yang diajukan oleh PT SJA. Penolakan tersebut didasarkan pada Pasal 38 ayat (4), Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
10. Bahwa Hasil Klarifikasi dari tim gabungan antar dinas/badan teknis dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Cabang Ruteng menunjukkan bahwa BENAR PT SJA telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung RTK 103, sebanyak 44,82 ha (Lampiran 8).
11. Bahwa Bupati Manggarai melalui SK Nomor:HK/72/2009 telah mencabut kuasa pertambangan di kawasan hutan RTK 103 yang pernah diberikan kepada PT SJA melalui SK Nomor:HK/287/2007 (Lampiran 9).
12. Bahwa karena SK penciutan kuasa pertambangan tersebut, PT SJA menggugat SK bupati tersebut di Pengadilan TUN Kupang, dan bahwa Hakim Pengadilan TUN Kupang yang telah memeriksa perkara tersebut dan memenangkan PT SJA dalam putusannya Nomor: 6/G/2009/PTUN-KPG, tanggal 28 Juli 2009
13. Bahwa karena putusan PTUN tersebut, Pemkab Manggarai mengajukan Banding ke PTUN Tinggi di Surabaya, dan PTUN Tinggi Surabaya pun memenangkan PT Sumber Jaya Asia melalui putusan Nomor: 122/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 23 Oktober 2009.
14. Bahwa karena putusan PTUN Tinggi tersebut, Pemkab Manggarai mengajukan kasasi ke Makamah Agung, di Jakarta, yang hingga laporan ini dibuat belum ada putusannya.
15. Bahwa sementara itu, 8 warga Robek, desa Robek, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai, yang mengambil kayu dari kawasan hutan yang sama (RTK 103) untuk pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama di Desa Robek tersebut telah ditangkap dan ditahan oleh aparat penegak hukum. Dua (2) dari 8 orang tersebut telah dijatuhi hukuman pidana kurungan 1 tahun dan 6 bulan (Lampiran 10)
16. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2009, Tim JPIC OFM dan JPIC SVD Ruteng kembali mengunjungi kawasan tambang Soga, dan bahwa dalam kunjungan itu Tim JPIC OFM dan JPIC SVD Ruteng menemukan fakta bahwa ekploitasi mineral Mangan di kawasan hutan lindung RTK 103 semakin luas dan menimbulkan kerusakan yang sangat parah. Tim Menyaksikan bahwa eksploitasi mineral Mangan di kawasan tersebut telah mencapai air bawah tanah (Lampiran 11)
Berdasarkan fakta tersebut maka kami menyampaikan hal-hal berikut:
1. Bupati Manggarai dan Direksi PT SJA harus dimintakan pertanggungjawaban hukumnya karena kedua pihak, menurut penilaian kami, terbukti melanggar hukum. Bupati Manggarai terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan ijin Kuasa Pertambangan pada areal hutan lindung yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. Begitu pula PT SJA sebab sebuah perusahaan tambang sudah sepatutnya sejak awal sudah mengetahui mana areal bebas (boleh menjadi areal tambang) dan mana areal hutan lindung yang jelas-jelas pada areal tersebut ada larangan untuk menambang [Vide: Pasal 38 (ayat 3), Pasal 50 (ayat 3) UU No.41 Tahun 1999].
2. Larangan menambang di hutan lindung dikecualikan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang memang telah mendapat ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari Menteri Kehutanan. Bahkan ternyata operasi tambang pada areal hutan lindung itu mempunyai dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, maka disyaratkan adanya persetujuan DPR RI (Vide: Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2008 tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung).
3. Berdasarkan PP No.1/2004 yang telah diubah dengan PP No.2/2008 tersebut, hanya ada 13 (tiga belas) perusahaan tambang yang secara limitatif telah diberi ijin oleh pemerintah untuk beroperasi di hutan lindung. Ke-13 perusahaan tambang dimaksud adalah: (1) PT Freeport Indonesia; (2) PT Aneka Tambang; (3) PT Karimun Granit; (4) PT Inco; (5) PT Indominco Mandiri; (6) PT Natarang Mining; (7) PT Nusa Halmahera Mining; (8) PT Pelsart Tambang; (9) PT Interex Sacra Raya; (10) PT Weda Bay Nickel; (11) PT Sorikmas Mining; (12) PT Gag Nickel; dan (13) PT Aneka Tambang.
4. Berdasarkan penolakan Menteri Kehutanan tersebut maka melalui Surat No.B/80/II/2009/DitReskrim tanggal 11 Februari 2009, Kapolda NTT menyurati Kapolres Manggarai agar mengusut pelanggaran hukum terkait penambangan oleh PT SJA pada areal hutan lindung (Lampiran 12)
5. Yang terjadi bukannya pihak kepolisian mengusut pelanggaran Bupati Manggarai dan PT SJA tersebut yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum yaitu beroperasi di areal hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah. Tetapi justru PT SJA yang menggugat Bupati Manggarai di PTUN Kupang. Jadi, dua pihak yang sama-sama melanggar hukum publik justru gugat-menggugat di PTUN Kupang. Maka ini dapat ditafsirkan sebagai sebuah sandiwara untuk mengaburkan essensi pelanggaran hukum dimaksud.
6. Kami berpendapat bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam penegakan hukum kehutanan di Manggarai, di mana masyarakat kecil yang melanggar hukum dengan mudah ditangkap, diadili dan dipenjarakan, tetapi para pemodal dan oknum pemerintah yang melanggar hukum proses hukumnya berbelit-belit sehingga mengaburkan esensi pelanggaran hukumnya.

Oleh karena itu, dengan hormat kami meminta Bapak Menteri Kehutanan, melalui Bapak Dirjen Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat, memproses hukum semua pihak yang diduga telah melanggar hukum, terkait usaha penambangan Mineral Mangan yang dilakukan oleh PT Sumber Jaya Asia, di kawasan hutan Lindung RTK 103, desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian Laporan dan permintaan kami. Atas perhatian dan tanggapan Bapak Dirjen, terlebih dahulu kami haturkan terimakasih.


Ruteng, 18 Januari 2010
Komisi JPIC SVD Ruteng,
Koordinator,

P. Simon Suban Tukan, SVD
Tembusan:
Disampaikan dengan hormat kepada:
1. Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
2. Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta
4. Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
5. Gubernur NTT di Kupang
6. Ketua DPRD NTT di Kupang
7. Kapolda NTT di Kupang
8. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang
9. Kepala Dinas Kehutanan NTT di Kupang
10. Kepala Balai Besar Konservasi Alam NTT di Kupang

2 komentar:

  1. putusan kasasinya sudah ada belum kaka?

    BalasHapus
  2. Sudah 62 PK/TUN/2010.

    Saya butuh salinan 6/G/2009/PTUN-KPG dan 122/B/2009/PT.TUN.SBY.

    Saya sudah browsing tapi tidak ketemu.

    BalasHapus